Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Subdirektorat Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan INDONESIA National Single Window dalam forum nasional dan internasional; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang penyelenggaraan Sistem INDONESIA National Single Window dalam forum nasional dan internasional; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan.
Koreksi Anda