Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Subdirektorat Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan INDONESIA National Single Window dalam forum nasional dan internasional;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang penyelenggaraan Sistem INDONESIA National Single Window dalam forum nasional dan internasional;
dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan.
Koreksi Anda
