Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Teknologi Informasi terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi; b. Subdirektorat Pengembangan Sistem; dan c. Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Koreksi Anda