Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perancangan dan Evaluasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan spesifikasi dan kebutuhan aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta pemantauan dan evaluasi Sistem INDONESIA National Single Window. (2) Seksi Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Sistem INDONESIA National Single Window.
Koreksi Anda