Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perancangan dan Evaluasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan spesifikasi dan kebutuhan aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta pemantauan dan evaluasi Sistem INDONESIA National Single Window.
(2) Seksi Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Sistem INDONESIA National Single Window.
Koreksi Anda
