Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kemitraan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan INDONESIA National Single Window dan penyelenggaraan Sistem INDONESIA National Single Window dalam forum internasional.
(2) Seksi Kemitraan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan INDONESIA National Single Window dan penyelenggaraan Sistem INDONESIA National Single Window dalam forum nasional dan pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan.
Koreksi Anda
