Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengelolaan Keamanan Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan manajemen risiko pengelolaan INDONESIA National Single Window dan penyelenggaaraan Sistem INDONESIA National Single Window serta penyiapan pelaksanaan pengelolaan keamanan informasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. (2) Seksi Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan operasional Sistem INDONESIA National Single Window.
Koreksi Anda