Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengelolaan Keamanan Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan manajemen risiko pengelolaan INDONESIA National Single Window dan penyelenggaaraan Sistem INDONESIA National Single Window serta penyiapan pelaksanaan pengelolaan keamanan informasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Seksi Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan operasional Sistem INDONESIA National Single Window.
Koreksi Anda
