Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan dan evaluasi rencana strategis, peta jalan (roadmap), arsitektur teknologi informasi, dan perencanaan kapasitas Sistem INDONESIA National Single Window; b. penyiapan penyusunan, pengelolaan, dan evaluasi program manajemen teknologi informasi dan komunikasi; c. penyiapan pemantauan dan evaluasi, pembangunan, dan pengembangan Sistem INDONESIA National Single Window; d. penyiapan penyusunan rancangan dan pengujian spesifikasi dan kebutuhan aplikasi, dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; e. penyiapan pelaksanaan manajemen risiko pengelolaan INDONESIA National Single Window dan penyelenggaaraan Sistem INDONESIA National Single Window; f. penyiapan pelaksanaan pengelolaan keamanan informasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; g. penyiapan pelaksanaan operasional Sistem INDONESIA National Single Window; dan h. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Teknologi Informasi.
Koreksi Anda