Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan evaluasi rencana strategis, peta jalan (roadmap), arsitektur teknologi informasi, dan perencanaan kapasitas Sistem INDONESIA National Single Window;
b. penyiapan penyusunan, pengelolaan, dan evaluasi program manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
c. penyiapan pemantauan dan evaluasi, pembangunan, dan pengembangan Sistem INDONESIA National Single Window;
d. penyiapan penyusunan rancangan dan pengujian spesifikasi dan kebutuhan aplikasi, dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
e. penyiapan pelaksanaan manajemen risiko pengelolaan INDONESIA National Single Window dan penyelenggaaraan Sistem INDONESIA National Single Window;
f. penyiapan pelaksanaan pengelolaan keamanan informasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
g. penyiapan pelaksanaan operasional Sistem INDONESIA National Single Window; dan
h. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Teknologi Informasi.
Koreksi Anda
