Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Sistem mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rancangan spesifikasi dan kebutuhan aplikasi serta infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyiapan pembangunan dan pengembangan Sistem INDONESIA National Single Window, dan penyiapan pemantauan dan evaluasi Sistem INDONESIA National Single Window.
Koreksi Anda
