UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN DAN STANDARDISASI METROLOGI LEGAL
UPT bidang kemetrologian dan standardisasi metrologi legal di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
b. Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal; dan
c. Balai Standardisasi Metrologi Legal.
(1) Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
(2) Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus, serta penelaahan metode pengukuran dan pengujian alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pengujian alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan;
b. pelaksanaan evaluasi tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan;
c. pelaksanaan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus;
d. pelaksanaan penelaahan metode pengukuran dan pengujian alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan dalam rangka evaluasi tipe dan tera atau tera ulang;
e. pelaksanaan penerapan dan peningkatan mutu pelayanan Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
(2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dapat menyelenggarakan fungsi pelaksanaan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh Unit Metrologi Legal.
Susunan organisasi Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan, kerja sama, hubungan masyarakat, barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, serta fasilitasi reformasi birokrasi, kepatuhan internal, dan manajemen risiko di lingkungan Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
(1) Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
(2) Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan standar ukuran metrologi legal milik Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal, verifikasi standar ukuran metrologi legal dan kalibrasi, penerapan sistem mutu, serta penelahaan standar ukuran dan pengelolaan standar ukuran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pengelolaan standar ukuran metrologi legal;
b. pelaksanaan pengelolaan standar ukuran metrologi legal tingkat 1 (satu), standar ukuran metrologi legal tingkat 2 (dua), standar ukuran metrologi legal tingkat 3 (tiga), dan standar ukuran metrologi legal tingkat 4 (empat);
c. pelaksanaan verifikasi standar ukuran metrologi legal dan kalibrasi;
d. pelaksanaan penelaahan standar ukuran metrologi legal dan pengelolaan standar ukuran;
e. pelaksanaan penerapan dan peningkatan mutu pelayanan Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal.
Susunan organisasi Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan, kerja sama, hubungan masyarakat, barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, serta fasilitasi reformasi birokrasi, kepatuhan internal, dan manajemen risiko di lingkungan Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal.
(1) Balai Standardisasi Metrologi Legal merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
(2) Balai Standardisasi Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Standardisasi Metrologi Legal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan standar ukuran metrologi legal milik Balai Standardisasi Metrologi Legal, verifikasi standar ukuran metrologi legal di wilayah kerjanya, penerapan sistem mutu, fasilitasi kegiatan metrologi legal, kegiatan teknis dukungan di bidang metrologi legal, bimbingan teknis, dan pengawasan metrologi legal.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Balai Standardisasi Metrologi Legal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran standardisasi metrologi legal;
b. pelaksanaan pengelolaan standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 2 (dua), standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 3 (tiga), dan standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 4 (empat);
c. pelaksanaan verifikasi dan jaminan kesesuaian hasil pengukuran standar ukuran metrologi legal;
d. pelaksanaan fasilitasi kegiatan metrologi legal;
e. pelaksanaan kegiatan teknis pemberian dukungan di bidang metrologi legal;
f. pelaksanaan penerapan dan peningkatan sistem mutu pelayanan Balai Standardisasi Metrologi Legal;
g. pelaksanaan bimbingan teknis bidang metrologi legal;
h. pelaksanaan pengawasan metrologi legal, tindak lanjut hasil pengawasan, dan penyidikan hasil pengawasan metrologi legal;
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan Balai Standardisasi Metrologi Legal; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Standardisasi Metrologi Legal.
(2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Standardisasi Metrologi Legal dapat menyelenggarakan fungsi pelaksanaan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh Unit Metrologi Legal.
Susunan organisasi Balai Standardisasi Metrologi Legal terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan, kerja sama, hubungan masyarakat, barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, serta fasilitasi reformasi birokrasi, kepatuhan internal, dan manajemen risiko di lingkungan Balai Standardisasi Metrologi Legal.
Balai Standardisasi Metrologi Legal terdiri atas 4 (empat) balai regional yaitu:
a. Balai Regional I;
b. Balai Regional II;
c. Balai Regional III; dan
d. Balai Regional IV.