Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan, Kepala Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu, Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan, Kepala Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, Kepala Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal, Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal, Kepala Balai Pengujian Mutu Barang, Kepala Balai Kalibrasi, Kepala Balai Sertifikasi, dan Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
