Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan, Kepala Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu, Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan, Kepala Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, Kepala Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal, Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal, Kepala Balai Pengujian Mutu Barang, Kepala Balai Kalibrasi, Kepala Balai Sertifikasi, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga, dan Kepala Subbagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat fungsional dan pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
