Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Balai Standardisasi Metrologi Legal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan standar ukuran metrologi legal milik Balai Standardisasi Metrologi Legal, verifikasi standar ukuran metrologi legal di wilayah kerjanya, penerapan sistem mutu, fasilitasi kegiatan metrologi legal, kegiatan teknis dukungan di bidang metrologi legal, bimbingan teknis, dan pengawasan metrologi legal.
Koreksi Anda
