Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi aparatur dan nonaparatur perdagangan.
Koreksi Anda
