Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
UPT bidang standardisasi dan pengendalian mutu di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. Balai Pengujian Mutu Barang;
b. Balai Kalibrasi; dan
c. Balai Sertifikasi.
Koreksi Anda
