Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan, kerja sama, hubungan masyarakat, barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, serta fasilitasi reformasi birokrasi, kepatuhan internal, dan manajemen risiko di lingkungan Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal.
Koreksi Anda
