Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala UPT menyampaikan laporan kepada unit pembina teknis mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda