Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Balai Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan sertifikasi serta pemeliharaan dan pengembangan jasa sertifikasi.
Koreksi Anda
