Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan unit organisasi UPT bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
