Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Pengujian Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis pengujian mutu barang, pelayanan penyelenggaraan uji profisiensi pengujian, pelayanan pengambilan contoh, serta pemeliharaan dan pengembangan jasa pengujian.
Koreksi Anda