Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Balai Pengujian Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis pengujian mutu barang, pelayanan penyelenggaraan uji profisiensi pengujian, pelayanan pengambilan contoh, serta pemeliharaan dan pengembangan jasa pengujian.
Koreksi Anda
