Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pelatihan sumber daya manusia bidang metrologi, mutu, dan jasa perdagangan;
b. penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia bidang metrologi, mutu, dan jasa perdagangan;
c. pelaksanaan penyiapan bahan kurikulum, media pembelajaran, dan informasi;
d. pelaksanaan promosi dan kerja sama pelatihan sumber daya manusia bidang metrologi, mutu, dan jasa perdagangan;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelatihan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan.
Koreksi Anda
