Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pelatihan sumber daya manusia bidang metrologi, mutu, dan jasa perdagangan; b. penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia bidang metrologi, mutu, dan jasa perdagangan; c. pelaksanaan penyiapan bahan kurikulum, media pembelajaran, dan informasi; d. pelaksanaan promosi dan kerja sama pelatihan sumber daya manusia bidang metrologi, mutu, dan jasa perdagangan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelatihan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan.
Koreksi Anda