Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pengembangan kompetensi aparatur dan nonaparatur perdagangan;
b. penyelenggaraan pengembangan kompetensi aparatur dan nonaparatur perdagangan;
c. pelaksanaan penyiapan bahan kurikulum, media pembelajaran, dan informasi;
d. pelaksanaan promosi dan kerja sama pengembangan kompetensi aparatur dan nonaparatur perdagangan;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur dan nonaparatur perdagangan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan.
Koreksi Anda
