Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pengembangan kompetensi aparatur dan nonaparatur perdagangan; b. penyelenggaraan pengembangan kompetensi aparatur dan nonaparatur perdagangan; c. pelaksanaan penyiapan bahan kurikulum, media pembelajaran, dan informasi; d. pelaksanaan promosi dan kerja sama pengembangan kompetensi aparatur dan nonaparatur perdagangan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur dan nonaparatur perdagangan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan.
Koreksi Anda