Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan.
(2) Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
