Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Balai Kalibrasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis kalibrasi alat ukur besaran, pelayanan penyelenggaraan uji profisiensi kalibrasi, serta pemeliharaan dan pengembangan jasa kalibrasi dan penyelenggara uji profisiensi.
Koreksi Anda
