Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
