Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) UPT bidang pengembangan sumber daya manusia perdagangan meliputi:
a. Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan terdiri atas 3 (tiga) balai;
b. Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu terdiri atas 1 (satu) balai; dan
c. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan terdiri atas 1 (satu) balai.
(2) UPT bidang kemetrologian dan standardisasi metrologi legal meliputi:
a. Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan terdiri atas 1 (satu) balai;
b. Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal terdiri atas 1 (satu) balai; dan
c. Balai Standardisasi Metrologi Legal terdiri atas 4 (empat) balai.
(3) UPT bidang standardisasi dan pengendalian mutu meliputi:
a. Balai Pengujian Mutu Barang terdiri atas 1 (satu) balai;
b. Balai Kalibrasi terdiri atas 1 (satu) balai; dan
c. Balai Sertifikasi terdiri atas 1 (satu) balai.
(4) UPT bidang pengawasan meliputi Balai Pengawasan Tertib Niaga, terdiri atas 4 (empat) balai.
(5) Nama, lokasi, dan Wilayah Kerja UPT di lingkungan Kementerian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
