Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT bidang pengembangan sumber daya manusia perdagangan meliputi: a. Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan terdiri atas 3 (tiga) balai; b. Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu terdiri atas 1 (satu) balai; dan c. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan terdiri atas 1 (satu) balai. (2) UPT bidang kemetrologian dan standardisasi metrologi legal meliputi: a. Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan terdiri atas 1 (satu) balai; b. Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal terdiri atas 1 (satu) balai; dan c. Balai Standardisasi Metrologi Legal terdiri atas 4 (empat) balai. (3) UPT bidang standardisasi dan pengendalian mutu meliputi: a. Balai Pengujian Mutu Barang terdiri atas 1 (satu) balai; b. Balai Kalibrasi terdiri atas 1 (satu) balai; dan c. Balai Sertifikasi terdiri atas 1 (satu) balai. (4) UPT bidang pengawasan meliputi Balai Pengawasan Tertib Niaga, terdiri atas 4 (empat) balai. (5) Nama, lokasi, dan Wilayah Kerja UPT di lingkungan Kementerian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda