Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Balai Pengujian Mutu Barang menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengujian mutu barang; b. pelaksanaan pelayanan teknis pengujian mutu barang, pelayanan pengambilan contoh pengujian, dan pelayanan penyelenggaraan uji profisiensi pengujian; c. pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan jasa pengujian; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengujian; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengujian Mutu Barang.
Koreksi Anda