Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Balai Pengujian Mutu Barang menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengujian mutu barang;
b. pelaksanaan pelayanan teknis pengujian mutu barang, pelayanan pengambilan contoh pengujian, dan pelayanan penyelenggaraan uji profisiensi pengujian;
c. pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan jasa pengujian;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengujian; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengujian Mutu Barang.
Koreksi Anda
