Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan, kerja sama, hubungan masyarakat, barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, serta fasilitasi reformasi birokrasi, kepatuhan internal, dan manajemen risiko di lingkungan Balai Pengawasan Tertib Niaga.
Koreksi Anda