Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Balai Pengawasan Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pengawasan tertib niaga;
b. pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean;
c. pelaksanaan pengawasan distribusi barang, penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, perdagangan barang yang diatur, perizinan berusaha di bidang perdagangan, dan perizinan berusaha
untuk menunjang kegiatan usaha di bidang perdagangan;
d. pelaksanaan penyidikan distribusi barang, penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, perdagangan barang yang diatur, dan perizinan berusaha di bidang perdagangan, serta perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang perdagangan;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengawasan tertib niaga; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengawasan Tertib Niaga.
Koreksi Anda
