Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Balai Pengawasan Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pengawasan tertib niaga; b. pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean; c. pelaksanaan pengawasan distribusi barang, penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, perdagangan barang yang diatur, perizinan berusaha di bidang perdagangan, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang perdagangan; d. pelaksanaan penyidikan distribusi barang, penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, perdagangan barang yang diatur, dan perizinan berusaha di bidang perdagangan, serta perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang perdagangan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengawasan tertib niaga; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengawasan Tertib Niaga.
Koreksi Anda