Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) UPT di lingkungan Kementerian meliputi:
a. UPT bidang pengembangan sumber daya manusia perdagangan;
b. UPT bidang kemetrologian dan standardisasi metrologi legal;
c. UPT bidang standardisasi dan pengendalian mutu;
dan
d. UPT bidang pengawasan.
(2) Bagan susunan organisasi UPT di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
