Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT di lingkungan Kementerian meliputi: a. UPT bidang pengembangan sumber daya manusia perdagangan; b. UPT bidang kemetrologian dan standardisasi metrologi legal; c. UPT bidang standardisasi dan pengendalian mutu; dan d. UPT bidang pengawasan. (2) Bagan susunan organisasi UPT di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda