Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang merupakan ketentuan dan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1258), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda