Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis dan administrasi Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan bidang pengembangan kompetensi aparatur perdagangan dilaksanakan secara operasional oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Perdagangan.
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan bidang pengembangan kompetensi nonaparatur perdagangan dilaksanakan secara operasional oleh Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan.
(4) Pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara operasional oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan.
Koreksi Anda
