Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Perdagangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan.
(2) Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
