Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Perdagangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan. (2) Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda