Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di Kementerian Perdagangan.
2. Wilayah Kerja adalah wilayah yang menjadi cakupan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
3. Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
