Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
UPT bidang pengembangan sumber daya manusia perdagangan terdiri atas:
a. Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan;
b. Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu; dan
c. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan.
Koreksi Anda
