Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT bidang pengembangan sumber daya manusia perdagangan terdiri atas: a. Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan; b. Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu; dan c. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan.
Koreksi Anda