Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan. (2) Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda