Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Balai Sertifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pelayanan sertifikasi; b. pelaksanaan pelayanan teknis sertifikasi; c. pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan jasa sertifikasi; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan sertifikasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Sertifikasi.
Koreksi Anda