Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Balai Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pelayanan sertifikasi;
b. pelaksanaan pelayanan teknis sertifikasi;
c. pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan jasa sertifikasi;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan sertifikasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Sertifikasi.
Koreksi Anda
