Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pelatihan aparatur bidang metrologi dan mutu;
b. penyelenggaraan pelatihan aparatur bidang metrologi dan mutu;
c. pelaksanaan penyiapan bahan kurikulum, media pembelajaran, dan informasi;
d. pelaksanaan promosi dan kerja sama pelatihan aparatur bidang metrologi dan mutu;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelatihan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu.
Koreksi Anda
