Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) UPT bidang pengawasan di lingkungan Kementerian yaitu Balai Pengawasan Tertib Niaga.
(2) Balai Pengawasan Tertib Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
(3) Balai Pengawasan Tertib Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
