Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT bidang pengawasan di lingkungan Kementerian yaitu Balai Pengawasan Tertib Niaga. (2) Balai Pengawasan Tertib Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (3) Balai Pengawasan Tertib Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda