Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Balai Standardisasi Metrologi Legal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran standardisasi metrologi legal;
b. pelaksanaan pengelolaan standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 2 (dua), standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 3 (tiga), dan standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 4 (empat);
c. pelaksanaan verifikasi dan jaminan kesesuaian hasil pengukuran standar ukuran metrologi legal;
d. pelaksanaan fasilitasi kegiatan metrologi legal;
e. pelaksanaan kegiatan teknis pemberian dukungan di bidang metrologi legal;
f. pelaksanaan penerapan dan peningkatan sistem mutu pelayanan Balai Standardisasi Metrologi Legal;
g. pelaksanaan bimbingan teknis bidang metrologi legal;
h. pelaksanaan pengawasan metrologi legal, tindak lanjut hasil pengawasan, dan penyidikan hasil pengawasan metrologi legal;
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan Balai Standardisasi Metrologi Legal; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Standardisasi Metrologi Legal.
(2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Standardisasi Metrologi Legal dapat menyelenggarakan fungsi pelaksanaan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh Unit Metrologi Legal.
Koreksi Anda
