Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pengelolaan standar ukuran metrologi legal;
b. pelaksanaan pengelolaan standar ukuran metrologi legal tingkat 1 (satu), standar ukuran metrologi legal tingkat 2 (dua), standar ukuran metrologi legal tingkat 3 (tiga), dan standar ukuran metrologi legal tingkat 4 (empat);
c. pelaksanaan verifikasi standar ukuran metrologi legal dan kalibrasi;
d. pelaksanaan penelaahan standar ukuran metrologi legal dan pengelolaan standar ukuran;
e. pelaksanaan penerapan dan peningkatan mutu pelayanan Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal.
Koreksi Anda
