Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pengelolaan standar ukuran metrologi legal; b. pelaksanaan pengelolaan standar ukuran metrologi legal tingkat 1 (satu), standar ukuran metrologi legal tingkat 2 (dua), standar ukuran metrologi legal tingkat 3 (tiga), dan standar ukuran metrologi legal tingkat 4 (empat); c. pelaksanaan verifikasi standar ukuran metrologi legal dan kalibrasi; d. pelaksanaan penelaahan standar ukuran metrologi legal dan pengelolaan standar ukuran; e. pelaksanaan penerapan dan peningkatan mutu pelayanan Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal.
Koreksi Anda