Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
(2) Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
