Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Pengawasan Tertib Niaga mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean dan pengawasan kegiatan distribusi barang, penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, perdagangan barang yang diatur, dan perizinan berusaha di bidang perdagangan, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang perdagangan.
Koreksi Anda