Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pengujian alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan; b. pelaksanaan evaluasi tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan; c. pelaksanaan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus; d. pelaksanaan penelaahan metode pengukuran dan pengujian alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan dalam rangka evaluasi tipe dan tera atau tera ulang; e. pelaksanaan penerapan dan peningkatan mutu pelayanan Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. (2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dapat menyelenggarakan fungsi pelaksanaan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh Unit Metrologi Legal.
Koreksi Anda