Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Balai Kalibrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pelayanan kalibrasi;
b. pemberian pelayanan teknis kalibrasi;
c. pemberian pelayanan penyelenggaraan uji profisiensi kalibrasi;
d. pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan jasa kalibrasi dan penyelenggaraan uji profisiensi;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan kalibrasi; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Kalibrasi.
Koreksi Anda
