Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Balai Kalibrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pelayanan kalibrasi; b. pemberian pelayanan teknis kalibrasi; c. pemberian pelayanan penyelenggaraan uji profisiensi kalibrasi; d. pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan jasa kalibrasi dan penyelenggaraan uji profisiensi; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan kalibrasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Kalibrasi.
Koreksi Anda