Standar Isi
(1) Standar isi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a merupakan kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus untuk mencapai kompetensi lulusan.
(2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa.
(3) Tingkat kompetensi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirumuskan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, kualifikasi kompetensi INDONESIA dan penguasaan kompetensi yang berjenjang.
(4) Tingkat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi tiga kompetensi inti yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Standar isi dirumuskan antara lain melalui penyusunan struktur kurikulum pendidikan berbasis budaya berbentuk kurikulum Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa.
(2) Struktur kurikulum berbasis budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat:
a. nilai luhur seperti nilai spiritual, nilai personal moral, nilai sosial, dan nilai nasionalisme Daerah;
b. artefak seperti sastra, busana, arsitektur, karya seni, boga, dan olah raga/permainan; dan
c. adat/kebiasaan.
(3) Setiap Satuan Pendidikan Khusus melaksanakan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Struktur kurikulum Satuan Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus meliputi:
a. pendidikan agama dan akhlak mulia;
b. pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan;
c. bahasa INDONESIA
d. bahasa Inggris;
e. matematika;
f. ilmu pengetahuan alam;
g. ilmu pengetahuan sosial;
h. seni dan budaya;
i. pendidikan jasmani dan olah raga;
j. keterampilan pilihan;
k. muatan lokal; dan
l. Program Kebutuhan Khusus.
(1) Kurikulum bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus di Satuan Pendidikan Khusus menggunakan kurikulum nasional Pendidikan Khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus Peserta Didik Berkebutuhan Khusus .
(2) Mata Pelajaran Keterampilan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf j antara lain:
a. teknologi informasi dan komputer;
b. elektronika alat rumah tangga;
c. tata kecantikan;
d. tata boga;
e. tata busana;
f. tata graha;
g. seni lukis;
h. seni musik;
i. seni membatik;
j. seni tari;
k. fotografi;
l. teknik penyiaran radio;
m. cetak saring/sablon;
n. desain grafis;
o. perbengkelan motor;
p. suvenir;
q. budidaya perikanan;
r. budidaya peternakan;
s. budidaya tanaman; dan
t. pijat.
(3) Mata Pelajaran Keterampilan Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan alokasi waktu sesuai dengan struktur program pada jenjang Pendidikan Khusus.
(4) Program Kebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf l antara lain:
a. pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi bagi peserta didik dengan hambatan penglihatan;
b. pengembangan komunikasi, persepsi, bunyi, dan irama bagi peserta didik dengan hambatan pendengaran;
c. pengembangan bina diri, bagi peserta didik dengan hambatan intelektual;
d. pengembangan bina diri dan bina gerak bagi peserta didik dengan hambatan gerak; dan
e. pengembangan interaksi, komunikasi, dan perilaku bagi peserta didik dengan autisme.
(5) Program Kebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan alokasi waktu sesuai dengan kebutuhan peserta didik dengan hambatan tertentu.
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengembangan struktur kurikulum muatan lokal pada Satuan Pendidikan Khusus.
(2) Pengembangan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengembangan struktur kurikulum muatan lokal meliputi bahasa, sastra, kesenian, nilai-nilai sejarah, nilai-nilai luhur, tradisi, budaya Daerah, budi pekerti, dan teknologi informasi dan komunikasi untuk mewujudkan Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa berbasis budaya dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
(4) Pengembangan struktur kurikulum muatan lokal disesuaikan dengan jenis hambatan yang dimiliki Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
(1) Standar proses dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b didasarkan pada pendidikan berbasis budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar proses merupakan kriteria pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan Khusus untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan proses pembelajaran;
b. pelaksanaan proses pembelajaran;
c. penilaian hasil pembelajaran; dan
d. pengawasan proses pembelajaran.
(1) Standar proses pada Satuan Pendidikan Khusus mengedepankan partisipasi aktif Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dengan memperhatikan karakteristik Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan berdasarkan hasil asesmen Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan Khusus dan/atau melibatkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan.
(1) Proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan Khusus diarahkan untuk menciptakan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang memiliki kemampuan kompetitif, komunikatif, literatif, dan kolaboratif.
(2) Proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan Khusus dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar ruangan secara klasikal, kelompok, atau individual melalui tatap muka dan/atau memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan Khusus dilakukan secara demokratis, aktif, inovatif, kreatif, efektif, inspiratif, dan menyenangkan sesuai dengan tingkat perkembangan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
(4) Proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan Khusus harus dilakukan berdasarkan asesmen dan pembuatan program pendidikan individual bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus di Satuan Pendidikan Khusus.
(1) Perencanaan proses pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
(2) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran; dan
b. penyiapan media dan sumber belajar, skenario pembelajaran dan perangkat penilaian pembelajaran.
(1) Setiap pendidik pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran secara lengkap dan sistematis.
(2) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. memperhatikan perbedaan individu Peserta Didik Berkebutuhan Khusus termasuk jenis hambatan yang dialami;
b. mendorong partisipasi aktif Peserta Didik Berkebutuhan Khusus;
c. mengembangkan budaya membaca dan menulis;
d. memberikan umpan balik dan tindak lanjut penguatan, pengayaan, dan remedi;
e. memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan;
f. pengalaman belajar;
g. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, serta teknologi asistif; dan
h. ketersediaan layanan khusus di sekolah inklusif berdasar hasil asesmen Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan Khusus di Daerah sesuai dengan standar proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup standar proses pendidikan yang berlaku bagi jenis Pendidikan Khusus.
(3) Standar proses pendidikan pada Satuan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis hambatan dan memperhatikan kebutuhan khusus Peserta Didik Berkebutuhan Khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diserahkan pada Satuan Pendidikan Khusus bersama- sama dengan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal MENETAPKAN 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pendidikan Khusus dan Komite Sekolah mempertimbangkan:
a. kecukupan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan sarana dan prasarana;
c. kearifan lokal; dan/atau
d. pendapat tokoh Masyarakat setempat.
(1) Penilaian proses dan hasil pembelajaran dilakukan oleh pendidik dengan melibatkan stakeholer yang terkait terhadap kesiapan, proses, dan hasil belajar Peserta Didik Berkebutuhan Khusus untuk merencanakan program perbaikan, pengayaan, dan/atau pelayanan konseling.
(2) Penilaian proses dan hasil pembelajaran dilakukan dengan menggunakan metode tes lisan/perbuatan dan tes tulis serta menggunakan alat berupa lembar pengamatan, angket sebaya, rekaman, catatan anekdot, dan refleksi.
(1) Pengawasan proses pembelajaran dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan.
(2) Pengawasan proses pembelajaran dilaksanakan oleh:
a. kepala sekolah;
b. pengawas;
c. Perangkat Daerah; dan
d. lembaga penjaminan mutu pendidikan.
(3) Pengawasan proses pembelajaran meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. pemantauan;
b. supervisi;
c. pelaporan; dan
d. tindak lanjut.
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(3) huruf a dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan antara lain melalui diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui pemberian contoh pembelajaran di kelas, diskusi, konsultasi, dan/atau pelatihan.
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c disusun berdasarkan hasil pemantauan dan supervisi proses pembelajaran untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf d dilakukan dalam bentuk:
a. penguatan dan penghargaan kepada pendidik yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
b. pemberian kesempatan kepada pendidik untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.