Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan akses layanan pendidikan, penerimaan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dilakukan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa dikriminasi. (2) Setiap Satuan Pendidikan Khusus wajib menerima Peserta Didik Berkebutuhan Khusus. (3) Satuan Pendidikan Khusus yang tidak menerima Peserta Didik Berkebutuhan Khusus karena alasan tertentu harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Perangkat Daerah. (4) Satuan Pendidikan Khusus menerima Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dengan jumlah tertentu pada satu rombongan belajar disesuaikan dengan jenis hambatan maupun keistimewaan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda