Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan proses pembelajaran dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan. (2) Pengawasan proses pembelajaran dilaksanakan oleh: a. kepala sekolah; b. pengawas; c. Perangkat Daerah; dan d. lembaga penjaminan mutu pendidikan. (3) Pengawasan proses pembelajaran meliputi kegiatan sebagai berikut: a. pemantauan; b. supervisi; c. pelaporan; dan d. tindak lanjut.
Koreksi Anda