Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan proses pembelajaran dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan.
(2) Pengawasan proses pembelajaran dilaksanakan oleh:
a. kepala sekolah;
b. pengawas;
c. Perangkat Daerah; dan
d. lembaga penjaminan mutu pendidikan.
(3) Pengawasan proses pembelajaran meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. pemantauan;
b. supervisi;
c. pelaporan; dan
d. tindak lanjut.
Koreksi Anda
