Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa di Daerah, Pemerintah Daerah berwenang: a. menyelenggarakan pendidikan pada: 1. sekolah khusus; dan 2. Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif. b. menerbitkan izin penyelenggaraan Satuan Pendidikan Khusus yang diselenggarakan oleh Masyarakat; c. melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa sesuai dengan kewenangannya; d. menyelenggarakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa pada satuan pendidikan dasar penyelenggara Pendidikan Inklusif; dan e. memberikan fasilitasi dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa pada satuan pendidikan dasar penyelenggara Pendidikan Inklusif di Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda