Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Pendidikan Inklusif pada jenjang pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Koordinasi dan/atau fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) antara lain dilakukan dalam hal:
a. penyediaan sumber daya Pendidikan Inklusif yang berkaitan dengan kebutuhan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus;
b. supervisi dan penjaminan mutu terhadap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar yang menyelenggarakan Pendidikan Inklusif;
c. peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar yang menyelenggarakan Pendidikan Inklusif;
d. penyediaan Guru Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan pada jenjang dasar yang menyelenggarakan Pendidikan Inklusif; dan
e. penyediaan sarana prasarana pada satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar yang menyelenggarakan Pendidikan Inklusif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi dan/atau fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
