Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Pendidikan Inklusif pada jenjang pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (3) Koordinasi dan/atau fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) antara lain dilakukan dalam hal: a. penyediaan sumber daya Pendidikan Inklusif yang berkaitan dengan kebutuhan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus; b. supervisi dan penjaminan mutu terhadap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar yang menyelenggarakan Pendidikan Inklusif; c. peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar yang menyelenggarakan Pendidikan Inklusif; d. penyediaan Guru Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan pada jenjang dasar yang menyelenggarakan Pendidikan Inklusif; dan e. penyediaan sarana prasarana pada satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar yang menyelenggarakan Pendidikan Inklusif. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi dan/atau fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda