Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa dapat menempuh pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif. (2) Kurikulum bagi peserta didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa menggunakan kurikulum regular yang dimodifikasi dan disesuaikan dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Koreksi Anda