Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan akses layanan pendidikan, penerimaan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dilakukan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa dikriminasi.
(2) Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif wajib menerima Peserta Didik Berkebutuhan Khusus tanpa kriteria hambatan atau kebutuhan khusus tertentu.
(3) Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif yang tidak menerima Peserta Didik Berkebutuhan Khusus karena alasan tertentu harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Perangkat Daerah.
(4) Penerimaan calon peserta didik baru berkebutuhan khusus pada Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif harus berkoordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan, psikolog profesional atau lembaga lainnya yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
